Kini Briptu Fadhilatun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diatur dalam Pasal 44-53 UU KDRT.
Mobil ambulans miliki RSUD Dr Soeprapto Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengalami kecelakaan tunggal di dalamnya ada pasien baru melahirkan